gravatar

..**Jika Masih Ada yang Mempertanyakan Hukum Facebook**..

FACEBOOK HARAM? (MEMAHAMI KONSEP HADHARAH-MADANIYAH LEBIH MUDAH)

Oleh: Ahsan Hakim

I. PROLOG
Seseorang itu telah salah faham kepada saya beberapa waktu lalu. Yakni ketika dia menjumpai saya menggunakan produk Sains Teknologi yang saat ini sedang digandrungi hampir seluruh pengguna internet; Facebook, sementara saya dipandangnya sebagai Aktivis Islam yang mungkin dianggapnya Anti Barat secara keseluruhan.

Di samping itu pandangan masyarakat umum pun masih terkadang kabur, bahkan sempat banyak yang terperangah ketika secara tiba-tiba Booming fatwa “Facebook Haram”. Maka kemudian terjadilah banyak perdebatan. Yang sudah terlanjur gila dengan Facebook melayangkan Counter attack akibat hobinya merasa dicekal, sementara yang masih dalam tahap belajar keislaman pun tak sedikit yang berubah menjadi bimbang, kelimpungan, mempertanyakan dan mencari perbandingan argumentasi untuk memantapkan kebenaran.

Jauh sebelum itu, ketika Belanda masih kerasan menjabat sebagai “Juragan” kerja rodi di tanah air, betapa ramai perbincangan para Kyai dan masyarakat umum yang serta merta menyebut Dasi sebagai barang Najis. Menunjuk hidung orang yang memakai dasi dengan sebutan “menyerupai orang kafir”, untuk kemudian disimpulkan sebagai bagian dari orang Kafir. Khusus pendapat ini mungkin masih bolehlah kita sikapi wajar-wajar saja, lumrah-lumrah saja karena kondisi psikologis masyarakat Indonesia pada waktu itu memang sudah “eneg” melihat tingkah polah Belanda (kafir) yang semakin hari semakin buas saja. Disamping itu juga ada Hadits yang menyatakan bahwa, “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka termasuk dalam golongan mereka”. Namun sayangnya, Hadits ini kemudian ditakwil dan disalah pahami untuk menghukumi Haram selembar dasi.

Kemudian saya juga teringat dengan perdebatan sengit saya di E-Mail dengan salah seorang Dosen Filsafat tujuh semester silam. Dosen yang menghormati aktivitas penodaan nama Allah dengan menginjak-injak lafadz Jalalah ini, mendebat argumen saya mengenai kehalalan produk “madaniyah” dan haramnya produk “hadharah” Barat (kafir). Beliau menuliskan dalam E-Mail yang dikirimkannya kepada saya, “Adalah pemahaman yang konyol, hasil pemikiran berupa ide khas seorang kafir dianggap haram diadopsi seorang muslim, namun ketika terdapat produk teknologi (duniawi) yang tercipta dari orang kafir pula, yang dengannya Anda sebut dengan istilah “madaniyah” dengan enaknya Anda aku halal. Padahal antara pemikiran (ide khas) dan produk duniawi tersebut keluar dari batok kepala yang sama. Sama-sama dari orang kafir. Kalau pemikiran atau ide kafir diharamkan untuk dianut, lalu kenapa bisa dikhususkan halal produk duniawinya yang tercipta dari batok kepala seorang kafir?”

Gleg! Saya menelan ludah. Satu kata muncul: “logis”, pikir saya waktu itu. Namun kemudian saya cepat-cepat tersadarkan, dibalik argumentasinya yang terangkai “logis” ini, ternyata Dosen saya itu sebenarnya menilai perkara secara membabi buta. Secara serampangan, tak mampu menilai secara proporsional. Beliau mengira semua yang putih adalah lemak, dan semua yang hitam adalah arang. Maka dari itu dalam jawaban saya dulu, saya selipkan satu paragraf untuk menutup jawaban saya, “Itulah hasil pemikiran akibat terlalu banyak mengkonsumsi Filsafat (baca: Pil Sahwat), yakni Pil yang menyebabkan seseorang mandul dalam kebenaran islam. Inilah yang membedakan saya dan Anda, kalau saya merujuk pada teladan Rasulullah SAW, maka Anda membebek kepada Pak Dhe Aristoteles, Mbah Sokrates, Tales, Descartes, dan siapa lagi yang semacamnya.”

II. PEMBAHASAN
Sebelumnya saya meminta maaf jika tulisan saya ini terlalu polos dan sederhana. Memang sengaja saya tidak ingin berbicara ruwet dan njlimet dengan tujuan agar tulisan ini bisa dipahami dengan mudah. Maka dengan bahasa saya, saya akan menjelaskan sesuai kepasitas keilmuan saya. Untuk selebihnya, pengembangannya, atau penjelasan lebih lengkapnya silakan baca di literatur lain yang beberapa diantaranya akan saya sebutkan di akhir tulisan ini.

Hadharah, secara istilah diartikan sebagai sekumpulan pemahaman, persepsi, atau Mafahim tentang kehidupan.

Madaniyah, adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam aspek kehidupan.

Belum mudeng? Sabar, akan saya jelaskan satu persatu.

1. HADHARAH.
Tak bisa dipungkiri, setiap tingkah laku atau perbuatan manusia, tentu tidak akan lepas dari pengaruh pemahaman yang ada dalam pikirannya. Tidak akan lepas dari persepsi “aturan” yang dipahaminya.

Contoh sederhana: Anda mencintai seseorang yang bernama A, sedangkan di saat yang sama Anda membenci orang B. Maka persepsi Anda terhadap orang yang Anda cintai (A) akan membentuk perilaku Anda terhadap orang tersebut. Sebaliknya, perilaku Anda tadi akan berlawanan dengan orang yang Anda benci (B) karena Anda mempunyai persepsi kebencian terhadapnya. Ingat, persepsi.

Sekarang mari kita singkap lebih jelas tentang Hadharah. Sederhananya, Hadharah dibagi menjadi dua macam: Hadharah Islam, dan Hadharah Kufur. Dua Hadharah ini bertentangan satu sama lain. Kita bisa merasakan perbedaannya. Definisi kebahagiaan menurut islam dengan kebahagiaan menurut pemahaman Barat (kufur) jelas berbeda. Begitu pun dengan definisi kesuksesan yang hakiki, kekayaan yang hakiki, dan sebagainya. Terlebih juga aturan yang berlaku diantara keduanya. Sekali lagi, persepsi.

Hadharah islam berdiri di atas dasar Iman kepada Allah SWT, dan bahwasanya Dia telah menjadikan alam semesta, manusia, dan kehidupan ini suatu aturan yang masing-masing harus mematuhinya. Dengan kata lain, Hadharah Islam ini berdiri di atas dasar Aqidah Islam yang membawa konsekuensi bagi kita untuk tunduk dan taat terhadap suluruh aturan atau Syariat-Nya.

Nah, dengan persepsi pemahaman Hadharah islam ini, maka segala yang kita lakukan haruslah merujuk pada aturan yang diberikan oleh Allah SWT, itulah Syariat Islam. Mulai dari ibadah Mahdhoh (ritualitas) seperti Sholat, Puasa, Haji, dan sebagainya, hingga Ibadah Ghairu Mahdhoh dalam hal mu’amalah pergaulan laki-laki perempuan, cara berpakaian, sampai dalam hal hukum pemerintahan. Karena jelas di dalam Islam telah diajarkan pemahaman bahwa dalam hal apapun, sekecil apapun, seluruhnya tak luput dari jangkauan Aturan Islam. Dengan demikian, Hadharah Islam ini berlandaskan pada asas yang memperhatikan ruh (yaitu hubungan manusia dengan Pencipta), atau melandaskan semua perbuatan pada motivasi spiritual.

Namun bagaimana dengan Hadharah Kufur? Hadharah ini dibangun berdasarkan pemisahan antara Agama dan kehidupan (sekularisme), disamping ada juga yang sama sekali meniadakan Agama (Atheisme).

Sekularisme, pemikiran “impor” ini yang sekarang marak menjangkiti banyak manusia di muka bumi, tak terkecuali orang-orang muslim sendiri. Oleh karena itu jangan heran ketika dalam Majlis Dzikir banyak orang sampai nangis-nangis, tapi ketika kembali kepada kehidupan umum kemenong-menong urusan Agama menjadi nomor 17 setelah nomor 16-nya puyer! Saat berada di barisan Shaf Sholat berjejer laki-laki sendiri dan perempuan sendiri, tapi di taman kota, di kampus, dan di tempat-tempat lainnya tanpa tedeng aling-aling haha-hihi Khalwat (berdua-duaan) dan Ikhtilat (campur baur laki-perempuan) secara berjamaah. Di saat Sholat seluruh badan tidak tampak kecuali wilayah tertentu, tapi keluar Masjid berevolusi berpakaian ala kesebelasan sundel bolong alias you can see. Di saat berdiri untuk Khotbah Jumat menyerukan harus taat seluruhnya kepada Syariat, tapi di saat Upacara bendera berseru kita harus patuh kepada UUD 45 karena kita bukan Negara Syariat! Hah? Bagaimana ini?

Lalu kita mengenal ideologi Kapitalisme, yang menjadi Raja dari Permaisuri Sekulerisme. Ideologi ini terkesan kurang waras karena wataknya yang serakah. Astaghfirullah... maaf, kok terlalu kasar jika saya katakan kurang waras, lebih lembutnya mungkin seperti anak kecil yang masih ingusan. Ya maksudnya dia juga serakah karena kalau diberikan mainan, tanpa mau berbagi dengan teman sepermainannya. Saudara penulis, tidakkah itu masih terlalu kasar? Maaf-maaf saja, kali ini saya benar-benar kehabisan stock istilah yang lebih feminin untuk sebuah Ideologi Kapitalisme. Betapa tidak, Ideologi ini yang dipikirkan hanya bagaimana caranya agar mereka kaya raya. Mereka hanya berpikir bagaimana caranya meraih manfaat duniawi. Persetan dengan aturan, bullshit apa itu Syariat Islam, selagi korupsi itu menjanjikan, selagi riba itu menguntungkan, selagi menipu itu memuaskan, ya sudah, sikat!

Kemudian Pluralisme. Paham menyamakan semua golongan dan Agama. Pada mulanya niatnya memang terkesan “baik”, untuk tujuan kerukunan golongan dan Agama. Tapi di sisi lain paham ini tampak terlalu “memaksa” dengan logika yang gegabah lagi salah kaprah. Akibatnya, serta merta dari mulai Agama Islam, Kristen, Budha, Konghucu, Sinto, dan sebagainya, kesimpulannya semua adalah sama! Sama-sama jalan menuju kebenaran, sama-sama jalan menuju Tuhan, dan sama-sama akan memperoleh keselamatan. Semuanya benar, tidak ada yang salah, katanya. Kita sebagai seorang Muslim yang telah bersyahadat pun diharuskan mengakui Agama yang lain juga benar. Padahal kalau hanya untuk tujuan kerukunan tak perlu dengan logika yang jungkir balik begitu. Katakanlah orang Kristen mengaku benar dengan Agamanya dan menyalahkan Agama yang lainnya, silakan. Biarlah orang Kristen berkeyakinan bahwa mereka akan masuk Surganya Kristen dan kita kaum Muslim akan masuk Nerakanya Kristen, No problem. Tapi sebaliknya biarlah kita kaum Muslim berkeyakinan akan masuk Surganya Islam, sementara orang-orang Kristen akan masuk Nerakanya Islam. Beres!

Liberalisme. Kalau boleh saya umpamakan, liberalisme ini seperti anak ingusan yang dandanannya awut-awutan, suka mangkal di perempatan lampu stop-an, jarang mau disuruh pulang, malah ikut-ikutan anggota Punk jalanan. Bebas, ngawur tur ngelantur. Liberalisme dalam Negara bisa kita lihat contohnya berupa Privatisasi Sumber Daya Alam (SDA), menjual kekayaan alam secara ugal-ugalan. Sedangkan Liberalisme dalam Agama, tidak usah jauh-jauh, IAIN! (Yang tidak terima silakan protes ke saya.). Satu contoh seorang pengusung Liberalisme Agama adalah Nasr Hamid Abu Zayd, seorang intelektual asal Mesir yang divonis murtad oleh Mahkamah al-sti’naf Cairo akibat pemikirannya yang terlempar jauh dari Islam. Padahal sebelumnya ia mengajukan Promosi untuk menjadi Guru Besar di Fakultas Sastra Universitas Cairo, namun promosinya ditolak karena karya-karyanya dinilai kurang bermutu bahkan menyimpang karena isinya meremehkan Al-Quran dengan mengatakannya sebagai produk budaya (muntaj tsaqofi), mengingkari otentisitas Sunnah Rasulullah SAW, dan menghina Ulama Salaf. Maka atas dasar penilaian itu Abu Zayd dinyatakan tidak layak menjadi Profesor. Nah, karena vonis murtad yang disematkan kepadanya membuat Mesir mendadak heboh karena berita ini cepat tersebar luas, akhirnya Abu Zayd terbirit-birit ke Madrid-Spanyol meminta perlindungan sebelum akhirnya menetap di Leiden, Belanda. Menariknya, kalau di Mesir ia dikafirkan, di Belanda justru ia mendapat sambutan hangat dan diperlakukan istimewa. Ia langsung direkrut sebagai Dosen di negara tempat kelahiran Kiper nyentrik Van Der Sar, tepatnya di Rijksuniversiteit Leiden.

SIPILIS: Sekularisme, Pluralisme, dan liberalisme, telah selesai kita bahas singkat. Lalu apa lagi? Masih banyak! Sosialisme (Atheis), permisifme, hedonisme, paham Gender dan sebagainya. Cukup hanya itu yang saya sebutkan sebagai contoh, saya pilih yang seringkali terdengar saja. Toh di sini kita tidak usah banyak-banyak contoh, yang penting kan Anda sudah faham definisi dan pembagian Hadharah ini. Intinya, yang halal dan yang wajib kita adopsi dan kita yakini adalah Hadharah yang bermuara pada Islam, sedangkan Hadharah yang berasal dari Barat (kufur), kamu punya kata apa untuk dia? Haram? Najis? Jijik? Ah, itu terserah Anda. Bagi saya cukup haram, sudah.

2. MADANIYAH
Telah kita pahami sebelumnya, bahwa madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam aspek kehidupan. Nah, langsung saja sekarang menginjak pada pembagiannya, pembagian Madaniyah: Madaniyah Amm (umum), dan Madaniyah Khas (khusus).

Madaniyah Amm, adalah bentuk fisik suatu benda yang tidak ada unsur Hadharah tertentu. Seperti hasil Sains dan Teknologi, produk makanan-minuman, atau apalah yang semisal dengannya. Selagi tidak ada unsur Hadharah tertentu (Kufur) maka boleh kita gunakan dan kita konsumsi. Seperti Komputer, Facebook, Pizza, bahkan Coca-cola. Coca-cola? Ya, kalaupun ada perdebatan tentang halal dan haramnya diantara Aktivis Islam yang ada, mereka semuanya sebenarnya tidak sampai mengharamkan secara dzahir minumannya, tetapi sekedar bermaksud memboikot karena tersebar kabar bahwa Perusahaan Coca-cola (dan produk-produk Yahudi yang lainnya) telah menyumbang tentara Yahudi untuk membantai kaum muslimin. Namun demikian, Coca-cola sejatinya adalah produk Madaniyah yang boleh dikonsumsi siapa saja.

Kenapa halal? Itulah aturan dalam Islam. Rasulullah SAW memberikan kelonggaran untuk memanfaatkan produk duniawi bukan semata-mata karena Beliau SAW merasa iri, dengki, atau tendensi terhadap orang-orang kafir yang memanfaatkan produk duniawi, bukan. Telah kita kitahui bersama bahwa Rasulullah SAW dalam setiap gerak-geriknya, tutur katanya, semuanya atas petunjuk Allah SWT. Lagipula secara fitrah manusia memang diciptakan untuk memanfaatkan apa-apa yang telah diciptakan di bumi.

Apa yang telah diucapkan oleh Rasulullah SAW? Belasan abad yang lalu Beliau sudah menyatakan: “Antum a’lamu bi umurid-Dun-yakum (Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian)”

Kemudian Kaidah Syara’ juga membahas tentang hal itu, “Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah, maalam yarid Daliilut-Tah-rim. (Hukum asal suatu benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya)”.

Jelaslah sudah. Lalu, bagaimana urusannya dengan fatwa “Facebook Haram”? Harap maklum, tidak jauh seperti kasus dasi di zaman Belanda yang telah saya jelaskan di awal, orang yang berpendapat Facebook haram ini, mungkin kebetulan melihat fenomena Facebook yang banyak digunakan untuk maksiat. Digunakan untuk gendaan (pacaran), atau pertemanan bermasalah yang lainnya. Untuk hal ini saya pun sepakat dan sependapat, bahwa suatu hal -meski halal- jika digunakan untuk tujuan yang haram (maksiat) maka hukumnya menjadi haram pula. Mari kutunjukkan kepadamu satu Kaidah Syara’, “Al-Wasiilatu ilal-haraami, haraamun. (Perantara suatu keharaman hukumnya adalah haram pula).”

Alhasil, kalau ada yang menyatakan bahwa Facebook haram, internet haram, parabola haram, itu benar. Benar jika sesuatu itu digunakan sebagai “perlengkapan” untuk mendukung seseorang melakukan kemaksiatan. Lha kalau tidak digunakan untuk bermaksiat tapi justru untuk keperluan dakwah, maka monggo-monggo saja, tak ada masalah.

Madaniyah Khas, adalah bentuk fisik suatu benda yang di dalamnya terdapat unsur Hadharah tertentu.

Lagi-lagi satu peristiwa menarik yang terjadi di kampus IAIN, pernah suatu ketika kawan saya seorang Mahasiswa Fak.Ushuluddin dengan bangganya memamerkan kalungnya yang bergandul salib. Ketika ditanya kenapa memakai lambang salib, maka dengan enteng dia menjawab, “ini kan Cuma benda biasa, yang penting kan saya masih Islam.”

Saya teringat juga ketika saya masih SMP, waktu itu ada seorang teman lain sekolah yang selesai melakukan Tour ke Borobudur. Pulang-pulang, dia kemudian menunjukkan kepada saya oleh-oleh dari Borobudur berupa Patung Budha.

Nah, dari dua contoh benda diatas, itulah yang disebut dengan Madaniyah Khas. yakni suatu benda yang mempunyai nilai Hadharah tertentu (Kufur). Kalau benda yang pertama terdapat nilai Hadharah Kristen, maka benda yang kedua membawa makna Hadharah Budha. Maka untuk memakai benda tersebut bagi seorang muslim tidak diperbolehkan.

Lalu bagaimana jika seseorang mengadopsi Hadharah Kufur untuk kemudian dipoles dengan Islam? Seperti halnya mengadopsi Ritual Hindu yang oleh orang islam diganti bacaan-bacaannya dengan bacaan yang Islami. Dalam hal ini sebenarnya masuk dalam Bab Bid’ah, namun saya akan memfokuskan pada pembahasan Hadharahnya.

Renungkanlah Hadits berikut, “Man tasyabbaha bi Qaumin fahuwa minhum (Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka termasuk dalam golongan mereka)” (Sunan Abi Dawud no.4031).

Ritual Hindu adalah menjadi Hadharah Hindu. Jika Kaum Muslim menirukan Hadharah Hindu tersebut maka secara otomatis hukumnya adalah Haram. Bahkan jika kita merujuk pada Hadits diatas, Rasulullah SAW menyebut orang yang menyerupai perilaku suatu kaum maka termasuk dalam golongan kaum tersebut. Na’udzubillahi min dzalik.

III. EPILOG
Bukalah mata lebar-lebar, maka Anda akan melihat realitas kehidupan pada saat ini terdapat tiga tipe manusia:

1. Manusia yang ekstrem menolak seluruhnya sesuatu yang berasal dari Barat. Tipe pertama ini dapat kita jumpai pada diri orang yang “nyufi” yang hidupnya hanya berkutat pada hal ritual belaka, di saat yang sama ia mengharamkan untuk mengikuti perkembangan zaman. Alhasil, mereka akan paham “dalil” tetapi kuper dan Gaptek.

2. Manusia yang ekstrem menerima seluruhnya sesuatu yang berasal dari Barat. Tipe kedua ini adalah orang yang keblinger, terlalu asik hingga tidak sadar kalau dirinya nyasar.

3. Manusia yang mampu memilah dan memilih sesuatu dari Barat, mana yang boleh diambil dan mana yang harus ditolak. Nah, tipe ketiga ini orang yang bijak dan proporsional, yang sesuai dengan pemahaman Islam. Alhamdulillah.

Untuk memudahkan dalam memahami lihatlah tabel berikut:

IV. DAFTAR RUJUKAN
1. An-Nabhani, Taqiyuddin. Peraturan Hidup Dalam Islam (an-Nidham al-Islam). 2003. Pustaka Thariqul Izzah, Bogor.
2. Abdullah, Muhammad Husain. Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam. 2002. Pustaka Thariqul Izzah, Bogor.
3. Abdurrahman, Hafidz. Diskursus Islam Politik & Spiritual. 2007. Al-Azhar Press, Bogor.
4. Arif, Dr.Syamsuddin. Orientalis & Diabolisme Pemikiran. 2008. Gema Insani Press, Jakarta.
5. Ali, H.Mahrus. Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan, Dan Ziarah Para Wali. 2007. Laa Tasyuk! Press, Surabaya.


Article :

Berikan Komentar Anda, Agar Kami Dapat Memperbaiki Kesalahan dan Kekeliruan yang ada di blog ini

Related Post

Archive

Datang Dari:


ShoutMix chat widget